Lompat ke isi utama

Berita

Dilanda Banjir, 114 TPS di Kecamatan Karanganyar Ditunda Pemungutan Suaranya

Koordinasi Bawaslu KPU terhadap penundaan Pemilu

Demak - Banjir yang melanda wilayah Kecamatan Karanganyar menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 merubah semua rencana. KPU Demak memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilu di 10 desa yang terdiri dari 114 TPS. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Demak Nomor 782 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2024 dan kemudian menyusul Keputusan KPU Demak Nomor 783 Tahun 2024 pada 12 Februari 2024.

KPU Demak mengambil keputusan ini setelah melihat dampak banjir yang memang tinggi dan tidak memungkinkan untuk dilakukannya pemungutan suara. Dalam rapat yang dilaksanakan pada 10 Februari malam, mayoritas partai politik di Kabupaten Demak memberikan masukan untuk dilakukannya penundaan. Psikologis masyarakat tidak memungkinkan untuk Pemilu.

Senada dengan itu, BPBD Kabupaten Demak juga memberikan gambaran kondisi lapangan yang memprihatinkan. Pengungsi yang tersebar di wilayah Gajah masih terus berpindah karena air semakin merembet ke wilayah sekitarnya. Sebagian pengungsi juga ditampung di wilayah Kabupaten Kudus.

PPK Karanganyar secara resmi mengusulkan penundaan ini mengingat kondisi lapangan, pemilih serta penyelenggara yang juga terdampak banjir. PPS dan KPPS juga mengungsi dan belum tahu keberadaannya sekarang ada dimana. Hal serupa juga terjadi pada jajaran Bawaslu Demak. Anggota Panwaslu Kecamatan juga mengungsi serta PKD dan PTPS belum diketahui keberadaanya.

Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 431 menyebutkan "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan". Selanjutnya pasal 433 diatur mekanisme Pemilu Susulan dimana KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa. (SR)