Lompat ke isi utama

Berita

Catatat Pengawasan: Melintasi Batas Administrasi: Ijazah dan Integritas di Timur Negeri

Verfak fakfak

Muhammad Khaerul Amilin, S.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Demak) — Menjadi Pengawas Pemilu pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menyisakan jejak tak tergantikan, sebuah perjalanan melintasi batas administrasi dengan latar wilayah yang secara geografis yang cukup berbeda. Titik awal dari perjalanan itu terjadi saat melakukan pengawasan pada tahap penelitian dokumen administrasi bakal calon Bupati Kabupaten Demak untuk Pilkada 2024. Bawaslu Kabupaten Demak tidak hanya menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, namun juga memastikan tidak terjadi manipulasi data atau pelanggaran dalam dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Demak. Dalam hal ini adalah memastikan kebenaran Ijazah Paket C milik bakal calon Bupati Kabupaten Demak yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami harus menempuh perjalanan panjang untuk bisa sampai di Kabupaten Fakfak. Lokasinya terpaut cukup jauh dari hangatnya tempat kami berasal, yaitu berada di bagian selatan Pulau Papua, tepatnya di area yang disebut “kepala burung” di peta Indonesia. Menyusuri dari kota ke kota, serta perpindahan transportasi menjadi tantangan kami untuk tiba di daerah penghasil pala terbesar itu. Sesampainya di Kabupaten Fakfak, kesejukan udara hanyalah awal dari sambutan hangat yang kami terima, namun perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak juga memberikan sambutan hangat kepada rombongan kami. Sambutan itu menjadi bentuk nyata dari koordinasi lintas daerah dalam rangka kegiatan kelembagaan yang kami lakukan. 

Fakfak

Kunjungan awal kami di Kabupaten Fakfak adalah Kantor Dinas Pendidikan Fakfak. Sebagai langkah awal dari kegiatan ini, kami ditunjukkan buku permohonan legalisir ijazah yang tercantum nama bakal calon bupati yang dimaksud. Kemudian kami menggali keterangan demi keterangan secara bertahap dari berbagai pihak yang terkait. Dimulai dengan keterangan dari Kepala Bagian yang bertugas menangani administrasi legalisir ijazah Paket C, disambung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Fakfak guna memperdalam penelusuran dan menguatkan keterangan awal. Kemudian dilanjutkan dengan narasumber utama yaitu Kepala Sekolah dari Kelompok Belajar Paket C tempat bakal calon Bupati Kabupaten Demak menempuh pendidikan Paket C pada saat itu. 

Pengecekan dan konfirmasi secara menyeluruh telah dilakukan terhadap beberapa narasumber terpercaya dan dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar menempuh dan telah menyelesaikan pendidikan Paket C di Kelompok Belajar Paket C tersebut. Dalam menjalankan peran sebagai pengawas, verifikasi dokumen seperti ijazah tersebut bukan hanya sekadar berkaitan dengan urusan administratif saja, namun ini menjadi titik awal jaminan keabsahan dan kejujuran para calon pemimpin daerah. Ini juga dapat mencegah adanya potensi pelanggaran yang dapat berpotensi menciderai kepercayaan publik terhadap demokrasi. Melalui cerita singkat ini, kami sebagai pengawas pemilu menyampaikan komitmen nyata terhadap nilai-nilai demokrasi, setiap langkah yang kami lakukan memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan dapat berlangsung dengan jujur, transparan dan adil sesuai prosedur yang berlaku.