Bawaslu Imbau KPU Untuk Hati-Hati Terhadap Dokumen Palsu
|
Demak - Meski tidak diberi akses baik lewat viewer maupun terhadap hard copy, Bawaslu Demak tetap melakukan pengawasan penelitian administrasi dokumen calon penyelenggara ad hoc (PPK) yang diselenggarakan KPU mulai 27 s.d. 29 November 2022. Bawaslu mengimbau kepada KPU untuk hati-hati terhadap kemungkinan adanya dokumen palsu. “Jangan sampai baru diketahui, setelah penetapan,” tegas Khoirul saleh, Ketua Bawaslu Demak.
Menurut Bawaslu dokumen persyaratan calon PPK yang hanya bersasis soft copy rawan terjadinya pemalsuan. Dunia edit meng-edit semakin canggih sementara aplikasi SIAKBA yang diandalkan KPU tidak dilengkapi dengan identifikasi pemalsuan dokumen. Bawaslu menyampaikan ini karena pengalaman ketika perekrutan pengawas ad hoc yang baru saja dilakukan. Ada peserta yang menyerahkan dokumen paslu (sudah diedit) via email. Karena penelitian dokumen persyaratan di Bawaslu berbasis hard copy sehingga keoutentikan dokumen bisa dipastikan dengan mudah.
Terkait dengan pengawasan perekrutan penyelenggara ad hoc ini, sebagai langkah pencegahan sebelumnya Bawaslu juga sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU. Bawaslu agar disamping tetap mengikuti prosedur perundang-undangan juga memperhatikan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Calon anggota ad hoc yang dari prosesnya sudah menunjukkan ketidakjujuran tentunya harus menjadi pertimbangan. (em. Ade ’22)