Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Terima Kunjungan PGSI Sebagai Respon Putusan MK

Demak – Bawaslu Demak menerima kunjungan pengurus DPD Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Demak pada Kamis (24/08). Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha yang didampingi Anggota dan Kepala Sekretariat.

Kunjungan pengurus DPD PGSI Demak ini sebagai respon atas Keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye. Dalam putusannya, MK memperbolehkan penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan. Pemanfaatan fasilitas pemerintahan dan pendidikan ini bisa dilakukan dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye dan atas persetujuan penanggung jawab fasilitas tersebut.

Ketua PGSI Demak, NG. Noor Salim meminta Bawaslu Demak untuk memastikan ketentuan dalam penggunaan fasilitas pendidikan bisa dilaksanakan. Hal ini untuk memberikan jaminan kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu.

“Untuk memastikannya, kami harapkan Bawaslu dan KPU mendapatkan tembusan atas ijin dari penanggung jawab ini”, ungkap Noor Salim.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menyambut baik kunjungan PGSI Demak. Secara umum, Bawaslu Demak menerima keputusan MK ini.

“Rekomendasi yang diberikan kami terima dan akan kami sampaikan kepada KPU”, sambut Ulin.

Ulin juga memahami kekhawatiran PGSI akan potensi terganggunya kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah. Oleh karena itu, dalam menyusun kebijakan kampanye Pemilu 2024 nanti, Bawaslu Demak juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Demak. Koordinasi ini menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku. (SR)

Unduh Putusan MK

Unduh Rekomendasi DPD PGSI Demak

Tag
bawaslu demak
berita