Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Siaga Kawal Hak Pilih Masyarakat

Demak - Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu 2024 merupakan pintu masuk terdaftar atau tidaknya warga masyarakat menjadi pemilih pada pemilu 2024 nanti. Warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa hilang hak pilihnya manakala proses tahapan ini tidak maksimal.

Indikasi ketidakmaksimalan itu terlihat dari hasil pengawasan Bawaslu yang ditemukan ketidakpatuhan pantarlih terhadap regulasi dalam melakukan tugas. Karenya Bawaslu Demak menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pemilih Pemilu 2024, sebagai merupakan ikhtiar dan upaya menjaga kualitas daftar pemilih serta menjaga hak pilih masyarakat kabupaten Demak, Senin (27/02/2023).

Apel yang setiap senin dihadiri intern Bawaslu, pagi itu dipenuhi juga oleh jajaran pengawas ad hoc mulai dari panwaslu kecamatan sampai panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam arahannya, Ketua Bawaslu, Khoirul Saleh menekankan agar semua jajaran pengawas memastikan warga yang sudah memiliki hak, tercantum dalam daftar pemilih.

“Jangan ragu memberikan saran perbaikan dalam rangka menjamin hak konstitusi warga negara RI ” tegas Khoirul memberi semangat kepada panwascam dan PKD manakala menemui tugas pantarlih yang tidak sesuai prosedur.

Menurut khoirul meskipun pantarlih seorang tokoh masyarakat/perangkat desa, dan menganggap sudah mengenal satu persatu warganya, namun prosedur coklit dengan mendatangi warga, mencocokan, meneliti KTP dan KK tetap harus dilaksanakan.

“Apalagi prosedur coklit sekarang berbasis de jure” lanjut Khoirul. Ia menjelaskan dengan basis itu pantarlih tidak bisa serta merta menambah atau mencoret data pemilih tanpa adanya dokumen pendukung.

“Jangan sampai daftar pemilih membengkak, tapi ternyata banyak yang sudah tidak mempunyai hak” pungkas Khoirul. (em.ade’23)

Tag
bawaslu demak
berita