Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Kaji Netralitas ASN Lewat Kegiatan Sharing Knowledge

amilin

Demak — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak menggelar kegiatan Sharing Knowledge di Aula Kantor, Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang digelar dua minggu sekali ini bertopik  ASN dalam Pemilihan Umum sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap isu netralitas aparatur sipil negara.
Kegiatan ini membahas sejumlah materi penting, di antaranya urgensi menjaga netralitas ASN, larangan terlibat dalam politik praktis, hingga sanksi yang dapat dijatuhkan beserta dasar hukumnya. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Demak menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh ASN tetap profesional dan tidak berpihak dalam tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguasaan regulasi saja tidak cukup bagi jajaran pengawas pemilu. “Kita tidak hanya dituntut memahami dasar hukum, tetapi juga harus mampu menjelaskan dan memahamkan masyarakat dengan cara yang santun dan edukatif,” pesannya.
Menariknya, dalam sesi diskusi muncul pandangan dari peserta yang memandang perlu dipertimbangkan penghapusan hak politik ASN. Menurut pandangan tersebut, langkah itu bisa menjadi solusi agar ASN tidak dimobilisasi oleh oknum pejabat pemegang policy. Pasalnya keberpihakan ASN terhadap salah satu calon  biasanya karena factor stuktural dalam tugasnya.
Melalui kegiatan Sharing Knowledge ini, Bawaslu Demak berharap seluruh jajaran pengawas dapat menjadi agen edukasi bagi masyarakat sekaligus teladan dalam menegakkan prinsip netralitas ASN di setiap momentum demokrasi.