Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Ingatkan Sosialisasi Parpol Harus Sesuai Koridor PKPU 15

Demak - Pasca Rakor pengelolaan layanan hukum bersama Pakar hukum Unissula Umar Ma’ruf (21/07/2023), Bawaslu Demak membedah penyusunan produk hukum perbawaslu/produk hukum non perbawaslu dalam sebuah rakor bersama Panwascam Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

“Masih ada wilayah abu-abu”, tutur Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak dalam sambutan pembukaan rakor yang bertema dengan tema Pengawasan Pelaksanaan PKPU no 15 tahun 2023 tentang Kampanye itu.

Karenanya Khoirul mengimbau jajaran ad hoc-nya untuk memperkuat pencegahan. Secara terpisah ia menyampaikan akan mempersilahkan partai lewat imbauan untuk mensosialisasikan diri namun harus tetap dalam koridor PKPU 15/2023.

Menurut Khoirul dalam sosialisasi partai politik boleh memasang bendera Partai Politik Peserta Pemilu beserta nomor urutnya. Partai juga boleh mengadakan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam Rakor penyusunan produk hukum perbawaslu kali ini, Bawaslu menghadirkan langsung pakar pemerintah dalam penyusunan UU 7 tahun 2017 Dian Permata. Menurut Dian antara kampanye dan sosialisai pada prakteknya beda tipis karenanya ia juga senada dengan Khoirul yakni lebih mengedepankan pencegahan. (em.ade’23).

Tag
bawaslu demak
berita