Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Demak – Hari ini Jumat (22/1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-I sebagai tindaklanjut dari rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Demak pada Kamis kemarin (21/1).

Pembahasan dalam rapat paripurna kesatu Masa Sidang I adalah pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2016-2021 dan pengumuman penetapan  calon  Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Adapun, yang hadir dalam paripurna adalah Bawaslu Demak, Plh Bupati, Forkopimda, Sekda, KPU, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala instansi vertical/BUMN/BUMD, Ketua Parpol, Liaision Officer (LO) masing-masing Paslon. Sementara, yang hadir dalam gedung DPRD terbatas, tamu undangan rapat disediakan zoom meeting room.

Ketua DPRD Demak, HS. Fahrudin Bisri Slamet, SE., selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa dari hasil rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih yang diumumkan oleh KPU, akan diusulkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah.

“Berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) dan Pasal 160A UU Nomor 10 2016 menyebutkan, bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD kabupaten kepada Menteri melalui Gubernur.” Ujarnya.

Sebelumnya, KPU Demak telah membuat Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 Nomor: 04/PL 02.7-Kpt/3321/KPU-Kab/1/2021 menetapkan dr. Hj. Eisti’anah, SE dan KH. Ali Makhsun, MSI sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 346.878 (56.82%) dari total suara sah sebanyak 610.502.

Fahrudin juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, DPRD Demak mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2016-2021. Sesuai Berita Acara Nomor 131/4/2021 Tentang Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2016-2021 adalah masa jabatan berakhir pada 3 Mei 2021.

Dan selanjutnya, DPRD Kabupaten Demak akan menindaklanjuti dengan tahapan pengusulan kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih Tahun 2021-2024. Untuk jadwal pelantikan, menunggu keputusan dari Kemendagri. (ZAM)

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak
berita
Pilkada 2020