Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Gelar Webinar Bertemakan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

DEMAK- Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan Webinar dengan tema “Netralitas ASN Pada Pemilu 2024”, pada Selasa, 4 Oktober 2022 yang berlangsung secara Daring. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Diponegoro yaitu Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum dan Pj Sekda Kabupaten Demak yaitu Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si dengan moderator Mansur Hidayat, M.A dari IAIN Kudus. Hadir juga dalam webinar tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, S.AP., M.H sebagai pemantik diskusi.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh dalam sambutannya menyampaikan bahwa netralitas ASN harus selalu ditegakkan, karena ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik harus selalu menjaga netralitasnya dalam menghadapi pemilu 2024 ini.

“Kawan-kawan ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik harus selalu berupaya secara maksimal untuk dapat menjaga kenetralitasannya dalam menghadapi pemilu 2024, karena jika kawan-kawan selalu menjaga netralitasnya, berarti kawan-kawan juga turut serta menyelamatkan kualitas demokrasi di negara kita ini,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan bahwa Netralitas ASN ini termasuk dalam 5 besar penanganan pelanggaran di Provinsi Jawa Tengah.

“Tahun 2020 pada saat pilkada serentak angka pelanggaran Netralitas ASN meningkat menjadi 57 kasus, dan tentu dalam hal ini harus ditingkatkan lagi sinergitas antara Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan Pemprov ataupun Pemda setempat untuk selalu berkomunikasi dengan baik sehingga dugaan pelanggaran Netralitas ASN ini dapat kita kurangi bersama” ucapnya.

Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti kita akan mengahadapi dua  hajat besar, yakni Pemilu 2024 yang didalamnya ada Pilpres dan Pileg lalu Pilkada Serentak tahun 2024 yang didalamnya terdapat Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot.

“Tahun 2024 nanti akan ada Pemilu dan Pemilihan yang akan berjalan dalam 1 tahun yang sama, kawan-kawan ASN harus selalu menjaga netralitasnya sebagai abdi negara, tidak menutup kemungkinan kawan-kawan nanti juga akan mempunyai rasa kesukaan terhadap salah satu pasangan calon, akan tetapi perasaan tersebut harus dipendam dan tidak boleh disuarakan, karena jikalau disuarakan hal tersebut bisa membawa kawan-kawan sekalian dalam ranah dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan” terangnya.

Selanjutnya Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si sebagai narasumber kedua menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak telah berupaya untuk selalu menjaga Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Demak dengan membuat surat edaran terkait Netralitas bagi ASN Nomor 800/1649/2022 tentang Netralitas bagi ASN dalam Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Bupati Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022. Selain edaran, Bupati Demak juga menerbitkan Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS yang didalamnya juga mengatur tentang Netralitas ASN.

“Harapannya dengan upaya kami menerbitkan peraturan tentang netralitas ASN, pada pemilu dan pemilihan 2024 ASN dapat mengawal pemilu secara professional dan proporsional. Mari kita jaga netralitas kita sebagai ASN,” ujarnya.

Sebagai penutup Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak untuk selalu menjaga netralitasnya terutama pada event terdekat yakni Pilkades Serentak di Kabupaten Demak, jangan sampai karena adanya event tersebut pelayanan publik terganggu dan hendaknya kawan-kawan mengetahui tentang bataan-batasan terhadap Netralitas bagi ASN.

Penulis: Yudhistira Ramdhan Pangestu

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak