Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Dalami Status 90 Pemilih Ditangguhkan dalam PDPB Triwulan IV Tahun 2025

koord

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari menghadiri Rapat Sinkronisasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan 1 tingkat Kabupaten Demak Tahun 2026

Demak, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak meminta keterangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak terkait 90 pemilih yang berstatus ditangguhkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025,  Rabu, 1 April 2026.  Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat sinkronisasi data saran perbaikan (sarper) untuk PDPB Triwulan I Tahun 2026.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari, menegaskan bahwa kejelasan status pemilih sangat penting karena menyangkut hak konstitusional warga negara.

“Menjaga hak pilih di seluruh negeri sudah menjadi komitmen kami, bahkan tertuang dalam Mars Bawaslu,” ujar Wiwit.

Rapat sinkronisasi ini merupakan agenda rutin menjelang pleno rekapitulasi PDPB. Dalam kesempatan tersebut, KPU Demak mengundang Bawaslu untuk mencermati tindak lanjut atas saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan, dengan harapan pada saat pleno tidak lagi terdapat permasalahan data pemilih.

Anggota KPU Demak, Hidayah, menyampaikan bahwa dari total 157 saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Demak, seluruhnya telah ditindaklanjuti. Sebanyak tiga saran perbaikan di antaranya bahkan telah diselesaikan pada periode PDPB sebelumnya.

Meski demikian, untuk memastikan validitas tindak lanjut tersebut, Bawaslu Demak meminta KPU membuka data dukung serta melakukan pengecekan terhadap sejumlah sampel data.

Setelah proses verifikasi dianggap cukup, Bawaslu Demak kemudian memperdalam koordinasi dengan meminta penjelasan rinci terkait 90 pemilih yang sebelumnya berstatus ditangguhkan.

Menjawab hal tersebut, Nur Hidayah dari KPU Demak menjelaskan bahwa seluruh 90 pemilih tersebut telah ditindaklanjuti dan hasilnya masuk dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga : Bawaslu Demak Kembali Dorong Peran Aktif Kaum Hawa

Bawaslu Demak menegaskan akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan akurasi data serta terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi.

Penulis : Mudlo'af

Foto : Moh. Hamdan

Editor : Humas Bawaslu Demak