Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Buka Posko Aduan Terkait DCS

Demak - Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Demak dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Demak.

Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon. Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di Silon dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan DCS.

Bawaslu Kabupaten Demak tidak bisa mengawasi langsung karena saat menjelang penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 KPU melakukan Pleno tertutup.

Selanjutnya, pengumuman DCS dilaksanakan pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Kabupaten Demak. Melalui surat pemberitahuan KPU Kabupaten Demak nomor 1127/PL.01.4-SD/3321/2023  pengumuman pemberitahuan mengenai nama-nama DCS yang telah ditetapkan dapat diketahui media – media sebagai berikut :

  1. Koran Suara Merdeka pada Sabtu, 19 Agustus 2023
  2. Koran Tribun Jateng pada Minggu, 20 Agustus 2023
  3. Koran Joglo Jateng pada senin, 21 Agustus 2023
  4. Radio suara Kota wali (RSKW) Demak pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sampai rabu 23 Agustus dengan waktu pemutaran:
  5. Pukul 10.00 Wib : Dapil Demak 1
  6. Pukul 15.00 Wib : dapil Demak 2
  7. Pukul 17.00 Wib : dapil Demak 3
  8. Pukul 18.00 Wib : dapil Demak 4
  9. Pukul 20.00 Wib : dapil Demak 5

Hasil pengawasan tahapan penetapan DCS Bawaslu Kabupaten Demak bahwa jumlah daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Demak dengan total 609 Calon, diantaranya yang memenuhi persyaratan ada 521 calon dan 88 calon tidak memenuhi persyaratan serta total calon sebanyak 39% untuk keterwakilan perempuan. Masyarakat bisa melihat DCS dengan mengunduh di link ini : https://s.id/dscdemak

Sehubungan dengan pengumuman penetapan DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Demak membuka posko aduan dan tanggapan masyarakat untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Demak terkait DCS selama masa tahapan yang dapat disampaikan mulai tanggal 19 s/d 28 Agustus 2023.

Masyarakat dapat melaporkan bakal calon yang berstatus sebagai ASN atau TNI/POLRI, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Demak yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 .“Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kabupaten Demak, atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Demak. masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Demak yang beralamat di Jalan Sultan Fatah Nomor 10, Bogorrame, Kec. Demak. Kab. Demak, Jawa Tengah.

Masyarakat yang melapor dengan membawa identitas diri dan bukti yang relevan. Selain itu, masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kabupaten DemakIG @Bawasludemak, Facebook @Bawaslu Demak twitter @bawasludemak, dan call center di nomor 089-60498-6000. (NA)

Tag
bawaslu demak
berita