Bawaslu Demak Buka Lowongan Satpam dan Pramubakti, Ini Syaratnya
|
Demak – Bawaslu Kabupaten Demak kembali membuka kesempatan kerja bagi masyarakat. Kali ini, lembaga pengawas pemilu tersebut membutuhkan tenaga Pramubakti dan Satpam (Tenaga Keamanan) untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari.
Lowongan kerja ini dibuka sejak 24 hingga 27 September 2025, dengan total kebutuhan tiga orang pegawai baru.
Satu Pramubakti
Untuk posisi Pramubakti, Bawaslu Demak hanya membuka 1 formasi. Calon pelamar harus berusia antara 20 sampai 50 tahun, lulusan minimal SMA/sederajat, serta diutamakan memiliki kemampuan memasak. Selain itu, pelamar wajib memiliki NPWP, NIB, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dua Satpam
Sementara itu, untuk tenaga keamanan tersedia 2 formasi. Syaratnya antara lain laki-laki dengan tinggi badan minimal 160 cm, pendidikan minimal SMA/sederajat, serta lebih diutamakan bila memiliki sertifikat pelatihan Satpam. Pelamar juga wajib memiliki NPWP, NIB, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berkas yang Harus Disiapkan
Berkas lamaran untuk kedua posisi hampir sama, di antaranya fotokopi KTP, pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar), SKCK, CV, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, serta surat keterangan sehat dari Puskesmas atau RS pemerintah. Bedanya, untuk pelamar Satpam diwajibkan melampirkan sertifikat pelatihan Satpam.
Surat lamaran ditulis menggunakan materai Rp10.000 dan ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak.
Cara Daftar
Pelamar bisa mengirimkan berkas langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Demak di Jl. Sultan Fatah No. 10 Demak, atau melalui email ke pokjawascam2024demak@gmail.com. Batas akhir penerimaan berkas adalah 27 September 2025 pukul 16.00 WIB.
Bawaslu Demak berharap, dengan adanya rekrutmen ini, kinerja lembaga semakin optimal dalam mendukung pengawasan pemilu.
Persyaratan lengkap Klik link :
https://demak.bawaslu.go.id/pengumuman/rekrutmen-satpam-dan-pramubakti