BAWASLU DEMAK BERBAGI PENGETAHUAN TENTANG PERMOHONAN SENGKETA PEMILIHAN
|
Demak, Kegiatan berbagi pengetahuan (sharing Knowledge) Bawaslu Demak siang ini, Selasa (10/06/2025) bertemakan permohonan sengketa. Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha kembali mengingatkan kepada peserta untuk berpartisipasi aktif agar benar-benar memahami dan tidak sekedar mengikuti kegiatan. Harapannya semua pegawai Bawaslu bisa memberi pelayanan permohonan sengketa dengan baik sesuai perundang-undangan. “suata saat ketika ada rolling, jenengan sudah siap” Papar Ulin.
Senada dengan Ulin, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari, menyampaikan bahwa persepsi masyarakat terhadap pegawai Bawaslu tidak membedakan di divisi apa dia bertugas. Karenanya menurut wiwit semua pegawai bawaslu harus siap memberikan informasi yang benar manakala dibutuhkan. “minimal bisa membedakan subtansi sengketa dan pelanggaran” lanjut wiwit mencontohkan.
Permohonan sengketa yang dibahas dalam sharing knowledge siang itu disampaikan oleh Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak, Nugro Yhuono. Bagaimana mekanisme penerimaan permohonan sengketa, form form apa saja yang dibutuhkan, dari awal sampai akhir telah disampaikan oleh Nugro, kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Kasubag PPHPS (Penanganan Pelanggaran, Hukum dan Penyelesaian Sengketa).
Dalam diskusi tampak semakin gayeng ketika membahas permohonan sengkata lewat SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa. Pasalnya permasalahan jaringan sering menjadi kendala dalam setiap aplikasi system informasi. Di antaranya ditanyakan tentang solusi pemohon dengan menggunakan SIPS yang tidak diketahui oleh Bawaslu karena kendala jaringan sampai pada akhir batas waktu. Oleh pimpinan diskusi ditengahi dengan perlunya membangun komunikasi sehingga meminimalisir terjadinya kasus tersebut.