Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Awasi Verifikasi Faktual Partai Ummat

Demak - Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan proses verifikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota terhadap Partai Ummat calon peserta Pemilu 2024 di Jl. Semboja Rt 03 Rw 07 Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak, Jawa Tengah pada hari Senin (17/10/2022).

Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan terhadap keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor, dan kecocokan data KSB (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).

Sekjen Partai Ummat Kabupaten Demak Ghofar Ismail menyambut kedatangan Bawaslu dan KPU Kabupaten Demak untuk melakukan verifikasi faktual kemudian acara tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjut dengan sambutan Ketua partai Ummat Azam Lutfiyanto dengan harapan semoga berhasil lolos dengan memenuhi syarat (MS) kemudian dipimpin do`a oleh MPP (majelis pengawas partai) M. Ridwan dengan mengajak sholawat supaya mendapatkan syafaat.

Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi melaksanakan proses verfak kepengurusan dengan hadir ke kantor Partai Ummat secara langsung. Bambang Setya Budi mengatakan bahwa KPU akan mencocokkan dan meneliti seluruh dokumen dari SIPOL, kondisi kantor, keterwakilan 30 % perempuan, kemudian akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik mulai tanggal 20 Oktober sampai dengan 4 November 2022 dengan sampling sebanyak 306.

Bambang Setya Budi juga menghimbau ke Partai Ummat agar mempersiapkan KTA fisik dan elektronik untuk mewakili verifikasi dokumen apabila tidak ada KTA akan di-TMS-kan. Kemudian mengatakan bahwa anggota parpol yang tidak bisa ditemui KPU meminta parpol untuk mengumpulkan kadernya di kantor atau bisa dengan melalui video call dengan membawa KTA dan KTP.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengatakan dalam rangka memastikan rangkaian verifikasi faktual partai politik harus sesuai dengan regulasi yang ada serta memastikan persiapan dokumen yang harus dilengkapi.

Lebih lanjut Khoirul Saleh menyampaikan, setelah proses verfak kepengurusan akan dilanjutkan dengan verfak keanggotaan. Oleh karenanya, Bawaslu mengimbau kepada parpol dapat menyiapkan sebaik mungkin terkait tahapan verfak keanggotaan parpol.

Hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Demak dan diawasi langsung oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Demak yaitu sesuai dengan data pada SIPOL bahwa kantor kepengurusan partai Ummat beralamat di Jl. Semboja Rt 03 Rw 07 Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak, Jawa Tengah, jumlah keterwakilan perempuan 46% yaitu 7 dari 15 orang keterwakilan perempuan, kantor pinjam pakai  berakhir tanggal 25 mei 2026, papan nama kantor, meja kerja, struktur, ruang pertemuan, visi misi dengan hasil verifikasi memenuhi syarat (MS).

Hasil verifikasi  faktual data identitas KTA dan KTP Ketua, Sekjen, dan bendahara  Partai Ummat sesuai dengan data SIPOL dan dinyatakan  memenuhi syarat (MS). Kemudian ada keanggotaan kepengurusan perempuan 1 orang tidak hadir dikarenakan sedang ujian kuliah.

Lebih lanjut, anggota Bawaslu Kabupaten Demak  Khoirul Saleh mendorong parpol dapat bekerja sama terkait kelengkapan administrasi yang akan dilakukan verifikasi faktual. Hal itu akan memudahkan proses verfak oleh KPU Kabupaten Demak. (NA/SR)

Tag
bawaslu demak
berita