Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Awasi Verifikasi Faktual Partai Perindo, Partai PSI, Partai Gelora dan Partai Garuda

Demak - Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan proses verifikasi faktual kepengurusan dan kantor di tingkat kabupaten/kota terhadap Partai Perindo, Partai PSI, Partai Gelora dan Partai Garuda pada hari Selasa (18/10/2022).

Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan terhadap keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor, dan kecocokan data KSB (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).

Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi melaksanakan proses verfak kepengurusan dengan hadir ke kantor Partai Perindo secara langsung. KPU akan mencocokkan dan meneliti seluruh dokumen dari SIPOL, kondisi kantor, keterwakilan 30 % perempuan, kemudian akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik mulai tanggal 20 Oktober sampai dengan 4 November 2022 dengan sampling sebanyak 288.

Terkait verifikasi faktual keanggotaan, Partai Perindo agar mempersiapkan KTA fisik dan elektronik untuk mewakili verifikasi dokumen apabila tidak ada KTA akan dilakukan TMS. Jika ada anggota parpol yang tidak bisa ditemui KPU meminta parpol untuk mengumpulkan kadernyanya dikantor atau bisa dengan melalui video call dengan membawa KTA dan KTP.

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Moh. Asroni dan staf pelaksana melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dengan  memastikan pencocokan dokumen identitas KTP dan KTA dari pengurus partai Perindo yang terdiri dari Ketua (H. Sukemi), Sekretaris (Dr. H. Karman.MH), bendahara (Mubasiroh), wakil sekretaris (Siti Aminah) dan wakil bendahara (Nur Khafidloh, S.T) dengan hasil memenuhi syarat.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Demak melanjutkan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Demak ke kantor kepengurusan Partai Garuda, Hasil pengawasan verifikasi faktual yaitu ada 7 anggota kepengurusan yaitu Ketua (Khoirul Mutaqin), wakil ketua 1 (Moh. Labibudin), Wakil ketua II (Zaenal Arifin), Sekretaris (Jamalludin), bendahara (Lukman Ali Zuwanto), wakil sekretaris (Miftahur Rohmah) dan wakil bendahara (Indah Sri Nurasih), ada satu orang yang tidak hadir dan verifikasi faktual dilakukan melalui video call Whatsapp yang di awasi langsung oleh tim Bawaslu dengan sesuai prosedur yaitu menunjukkan KTP dan KTA serta memastikan keikut sertaannnya sebagai pengurus di partai Gelora. kemudian Bawaslu akan akan melakukan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan KPU mulai tanggal 20 Oktober sampai dengan 4 November 2022 dengan sampling sebanyak 285.

Hasil verifikasi  faktual data identitas KTA dan KTP Ketua, Sekjen, dan bendahara  partai Perindo sesuai dengan data SIPOL dan dinyatakan  memenuhi syarat (MS). Kemudian partai Garuda terdapat perubahan kepengurusan yang tidak terdaftar di Sipol karena perubahan dilakukan pada waktu verifikasi administrasi parpol, KPU meminta partai Garuda untuk memberikan surat perubahan struktur kepengurusan kepada KPU.

Sementara itu, tim Bawaslu lainnya melaksanakan pengawasan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap Partai PSI dan Partai Gelora. Tim Bawaslu dipimpin oleh Amin Wahyudi didampingi 2 orang staf mengawasi tim KPU yang dipimpin oleh Abdul Latif yang melaksanakan verifikasi faktual Partai PSI dan tim KPU yang dimpin oleh Hastin Atas Asih dan Nur Hidayah melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Gelora.

Secara umum, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap empat pratai politik tersebut berjalan dengan lancar. Bawaslu KPU melihat telah melaksanakan tugas verifikasi sesuai aturan yang ada. Verifikasi terhadap pengurus partai politik yang tidak bisa hadir, dilakukan memalui video call yang tidak mengurangi validitas dalam verifikasi. (NS/SR)

Tag
bawaslu demak
berita