Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Awasi Tes Wawancara dan Tes Komputer Calon PPS

Demak - Bawaslu Kabupaten Demak lakukan pengawasan pelaksanaan tes wawancara dan tes komputer calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Seluruh komisioner didampingi staf datang ke lokasi tes yang terletak di aula kecamatan masing-masing.

Tes wawancara dan komputer bagi calon PPS di Kabupaten Demak dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 18 Januari 2023. Dalam satu hari tersebut, tes dibagi menjadi tiga sesi yang sudah diatur sesuai desa dan jumlah pelamar.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, melihat bahwa tes komputer ini dilakukan untuk menilai kapasitas calon PPS dalam menafsirkan dan menyelesaikan data lapangan. Hal ini memang menjadi krusial karena permasalahan data seringkali menjadi sumber perselisihan pada pemilu.

Selain itu, Khoirul juga meminta kepada Panwaslu Kecamatan dan PPK untuk bisa bekerja sama dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Mengingat tahapan pemilu sudah saling berhimpitan, maka diperlukan soliditas antar penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.

"Saya harap teman-teman Panwaslu Kecamatan bisa menjaga keharmonisan dan komunikasi sehingga bisa bekerjasama baik dengan PPK, begitu juga nanti Panwaslu Kelurahan/Desa juga harus bisa bekerjasama dengan PPS", pesan Khoirul.

Anggota Bawaslu Demak, Amin Wahyudi, mengharapkan PPK bisa menyeleksi calon PPS ini dengan cermat. PPS yang terpilih nanti harus bisa dan mau bekerja karena Pemilu 2024 nanti diprediksi akan menjadi pemilu yang sulit dan rumit.

"PPK lebih mengedepankan orang yang bisa dan mau bekerja mengingat penyelenggaraan Pemilu 2024 diprediksi akan sangat sulit, buktinya bahwa Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 nanti menggunakan lima jenis surat suara", ucap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

PPS adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPS adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

Tag
bawaslu demak
berita