Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Awasi Pelaksanaan CAT Calon PPS

Demak - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Demak melaksanakan CAT bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak pada tanggal 12 dan 13 Januari 2023. Proses ini merupakan seleksi kedua setelah seleksi administrasi dimana PPS ini akan menjadi panitia pemilihan di tingkat desa/kelurahan.

Untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan bersama-sama Panwaslu Kecamatan masing-masing, Kamis dan Jumat (12-13/01/2023).

Pengawasan ini dilakukan oleh seluruh komisioner dengan pembagian wilayah didampingi oleh staf pelaksana. Sementara Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan di lokasi kecamatan masing-masing.

Pelaksanaan CAT calon PPS ini secara umu telah berjalan dengan lancar walaupun terjadi masalah-masalah minor seperti gagal login masalah jaringan dan perangkat komputer/laptop yang digunakan. Seluruh masalah yang ada bisa segera diatasi dengan baik oleh tim PPK yang dibantu oleh operator IT masing-masing sekolah tempat pelaksanaan CAT.

Temuan dari pengawasan yang cukup signifikan yaitu di Kecamatan Mranggen dimana terdapat peserta yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). "Ada peserta yang merupakan pasutri. Itu kami sudah sampaikan ke KPU Demak agar tidak dipilih dua-duanya atau hanya dipilih salah satu," ungkap Amin Wahyudi, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak.

Hasil CAT calon PPS ini bisa langsung dilihat oleh peserta tes setelah sesi CAT selesai. Hasil tes dipasang di lokasi CAT.

PPS adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPS adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

Tag
bawaslu demak
berita