Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Awasi Hari Terakhir Perpanjangan Perekrutan PPS

Demak - KPU Kab Demak sudah menerbitkan pengumuman Nomor 565/PP.04.01-Pu/3321/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak 2024. Dari Pengumuman tersebut, KPU Kab Demak membukan perpanjangan untuk perekrutan PPS di 11 kecamatan dengan 50 desa. Adapun perpanjangannya berakhir pada 2 Januari 2023.

Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan pada proses perpanjangan perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU Demak. Senin (02/01/20223).

"Bawaslu Demak menghimbau supaya KPU Demak melaksanakan proses perekrutan PPS ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada", Imbau Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

Perpanjangan tersebut diperuntukkan bagi desa yang jumlah pendaftarnya belum mencapai 2 kali kebutuhan yaitu 6 orang yang telah diverifikasi melalui aplikasi SIAKBA. Kemudian tahapan perekrutan mengikuti jadwal perpanjangan diantaranya pelaksanaan tes tertulis yang akan dilaksanakan pada 9 Januari 2023. Adapun pada masa perpanjangan masih belum terpenuhi 2 kali kebutuhan, KPU Kab Demak tetap bisa melanjutan tahapan perekrutan dengan catatan di setiap desa sudah ada pendaftar minimal 1 kali kebutuhan yaitu 3 orang.

PPS adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPS adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

Tag
bawaslu demak
berita