Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berikan Jaminan Keadilan

Demak - Di tengah pengawasan tahapan pencalonan dewan perwakilan rakyat daerah Bawaslu Demak tetap terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan pemilu 2024. Kali ini Kamis (11/05/2023) Bawaslu menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu kepada partai politik peserta pemilu, TNI, POLRI, Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan berat sebelah,” tegas Khoirul Saleh ketua Bawaslu Demak di tengah sambutannya yang menjamin pelayanan adil pada semua partai.

Menurut Khoirul, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang keren manakala pihak terkait baik penyelenggara, peserta, pemerintah dan masyarakat, bersinergi melangkah pada rel-rel yang telah ditetapkan.

“Suksesnya pemilu bukan hanya dipundak penyelenggara,” sambung Khoirul dengan mengharap semua stakeholder, terlebih partai politik peserta pemilu memahami aturan main pemilu serentak 2024 yang tergolong rumit.

Untuk lebih menguatkan, Bawaslu menghadirkan dua pakar hukum dan kepemiluan sebagai Nara sumber, yaitu M. Fajar Saka ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode (2017-2022) dan Umar Ma’ruf, Doses Fakultas Hukum Unissula Semarang.

Fajar Saka mengingatkan beberapa potensi permasalahan dalam pendaftaran calon yang perlu diantisipasi sehingga tidak berlarut menjadi sengketa atau bahkan terjadi pelanggaran. Sementara Umar Makruf menegaskan desain penegakkan hukum pemilu terkait pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Sosialisasi yang dikemas dalam semi dialogis itu, menggugah peserta untuk memberikan tanggapan. Di antaranya, peserta dari organisasi NU yang menguatkan legalitas larangan money politik. Ia menuturkan bahwa dalam halaqah Bahtsul Masail telah diputuskan haramnya money politik karena tergolong riswah. Karenanya ia mempertanyakan apakah dalam undang-undang pemilu juga menjerat pelaku dan penerima money politik sebagaimana riswah yang mengharamkan pemberi dan penerima bahkan perantaranya. (Em ade'23)

Tag
bawaslu demak
berita