Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pengundian Nomor Urut, Bawaslu Ajak Jaga Netralitas

Pengundian Nomor Urut

Demak, Bawaslu Demak hadir dan mengawasi rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak, Senin (23/9/2024). Pleno yang dilenggarakan secara terbuka oleh KPU Demak di Aula KPU menghadirkan langsung kedua pasangan calon disamping partai pengusung dan LO nya. Sebagaimana peraturan yang dibacakan, undian diambil langsung oleh kedu pasangan calon. Masing-masing calon wakil bupati mengambil undian nomor antrian, sedang calon bupati mengambil undian nomor urut. Pasca penetapan, Ulin Nuha ketua Bawaslu Demak mengimbau kepada pasangan calon dan tim pemenangannya untuk menjaga netrlitas ASN, termasuk juga Kepala desa dan perangkatnya.

Ulin Nuha

Di depan media, Ulin Nuha Ketua Bawaslu Demak, menjelaskan telah menangani beberapa kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN, kepala desa dan perangkatnya, bahkan ada juga penyelenggara ad hoc KPU.  “sudah kami teruskan ke pihak terkait yang berwewenang” tegas Ulin ketika diwawancarai. Ulin menjelaskan terkait pelanggaran netralitas ASN masuknya pada pelanggaran perundang-undangan lainnya sehingga Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memutus.

Ulin mamaparkan, selama tahapan pencalonan Bawaslu telah banyak melakukan pencegahan.  Mulai dari sosialisasi, koordinasi, imbauan secara tertulis, sampai pada saran perbaikan sudah dilakukan Bawaslu baik kepada masyakarat, pemerintah, maupun KPU dan jajarannya. Karenanya demi terwujudnya pemilihan yang bermartabat dan berkeadilan, manakala masih terjadi dugaan pelanggaraan Bawaslu akan tetap bertindak tegas. “kami mengedepankan kolaborasi, namun kalau masih melanggar kami harus menegakkan keadilan” Tegas Ulin.

Ulin juga menyinggung beberapa alat peraga kampanye (baliho dan semacamnya) yang bertebaran tidak sesuai aturan. “akan kami koordinasikan dengan satpol PP untuk ditertibkan” tegas Ulin. Menurutnya sebelum masa kampanye memang boleh-boleh saja memasang banyak baliho sebagai alat sosialisasi. Meskipun demikian pemasangannya tidak boleh sembarangan karena ada perbub yang mengatur