APS Bertebaran Yang Melanggar Akan Ditertibkan
|
Demak - Tahapan Pemilu 2024 belum masuk pada tahapan kampanye. Namun demikian, sudah banyak bendera, spanduk dan baliho yang bertebaran di wilayah Kabupaten Demak. Menindaklanjuti fenomena ini, Bawaslu Demak bersama Satpol PP, KPU, BPKAD, Bakesbangpol dan Bagian Hukum Kabupaten Demak melakukan rapat koordinasi penertiban atribut.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Sardi SIP, MM. Dalam sambutannya, Satpol PP membutuhkan koordinasi dengan stakeholder terkait sebelum melaksanakan penertiban atribut partai ini.
"Dalam suasana politik seperti saat ini, kami perlu berhati-hati dan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder dalam mengambil langkah penertiban", ujar Sardi.
Selanjutnya, Satpol PP akan bersurat kepada parpol untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, BPKAD juga perlu melakukan identifikasi reklame-reklame yang tidak memenuhi ketentuan perda.
Anggota KPU Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selain itu, juga sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 dilarang memasang APS yang menyerupai APK sebelum masa kampanye, fasilitas pemerintah dsb.
Anggota Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari menyampaikan bahwa pada saat ini, tahapan pemilu belum masuk ke masa kampanye, maka kewenangan ada di pemda untuk melakukan penertiban. APS yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada maka bisa ditertibkan.
"Bawaslu Demak akan menginventarisir APS yang ada apakah sudah masuk sebagai APK atau belum. Mekanisme akan dirapatkan dalam pleno pimpinan Bawaslu Demak", tutup Wiwit.
Direncanakan akan dilaksanakan rapat koordinasi lanjutkan untuk membedah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam waktu dekat. PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024. Dalam PKPU ini juga telah diatur tentang sosialisasi yang memang diperbolehkan dengan batasan-batasan tertentu. PKPU ini juga akan menjadi dasar pengawasan oleh Bawaslu Demak. (SR)