Lompat ke isi utama

Berita

Anik Sholihatun: Inilah Tugas Pengawas TPS di Pilkada Era Pandemi

Demak – Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak hampir menuju puncak. Sebagai Penyelenggara Pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mempersiapkan kebutuhan dengan matang. Salah satunya adalah pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pelantikan Pengawas TPS se-Kabupaten Demak telah diselenggarakan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan pada 14-16 November 2020.

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kali ini, Bawaslu Kabupaten Demak membutuhkan 2.206 Pengawas TPS. Dalam rangka supervisi Pelantikan Pengawas TPS, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun turut hadir dalam kegiatan pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Senin lalu (16/11).

Dalam sambutannya, Anik memberikan ucapan selamat kepada seluruh Pengawas TPS di Kabupaten Demak yang telah resmi dilantik. “Selamat bagi Pengawas TPS yang sudah resmi dilantik dan sudah menjadi keluarga besar Bawaslu Kabupaten Demak.” Ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anik menegaskan, bahwa selain bertugas melakukan tugas pencegahan pelanggaran, pengawasan, dan menindak jika terjadi pelanggaran, Pengawas kali ini juga diberikan tugas pengawasan terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 berlangsung.

“Sebab kali ini Pilkada diselenggarakan dalam kondisi Pandemi, dan kita turut mematuhi apa yang telah diintruksikan Pemerintah, yaitu tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, selain melakukan tugas pencegahan pelanggaran, pengawasan, dan penindakan, kita juga ditugasi untuk memastikan agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan selama Pilkada berlangsung.” Tegasnya.

Senada, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha menyampaikan, bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 adalah sebagai wujud upaya pencegahan penyebaran virus. Sehingga, dalam bertugas tetap patuhi protokol kesehatan, memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang telah difasilitasi Bawaslu.

Selain itu, Ulin menyampaikan apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban Pengawas TPS . Ia berpesan agar mempelajari dan mengingat tugas-tugas Pengawas TPS yang sesuai dengan regulasi.

Kegiatan Pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dilaksanakan dengan 3 sesi. Mengingat, jumlah PTPS di Kecamatan Mijen berjumlah 108 orang. Dengan begitu, penerapan social distancing bisa diterapkan dalam kegiatan. Dan upaya pencegahan penyebaran virus adalah bagian ikhtiar mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 yang sehat. (ZAM)

Tim Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak
berita