Lompat ke isi utama

Berita

609 Bakal Calon Anggota Legislatif Didaftarkan Parpol

Demak - Tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah dimulai sejak 1 Mei 2023. Begitupun dengan tahapan di Kabupaten Demak mengikuti jadwal serentak yang diputuskan dalam PKPU 10 Tahun 2023. Bawaslu Demak melakukan pengawasan proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Demak sampai 14 Mei 2023.

Dalam pengawasan ini, tercatat ada 609 bakal calon yang didaftarkan oleh 17 partai politik. Minus Partai Buruh, seluruh parpol mengajukan bakal calonnya sampai pada detik terakhir penutupan.

Dari 609 bakal calon yang diajukan, terdapat 266 bakal calon perempuan di dalamnya. Hal ini merupakan hal yang positif dimana lebih dari 30% perwakilan perempuan yang diajukan. Seperti yang diketahui, bahwa UU 7 Tahun 2017 mengharuskan parpol mencalonkan perwakilan perempuan minimal 30%.

Bawaslu Demak memberikan perhatian khusus pada SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang digunakan oleh KPU dalam proses pengajuan bacalon legislatif ini. Sebagai lembaga pengawas pemilu, akses Bawaslu terhadap Silon sangat terbatas. Bahkan mulai 4 Mei, Bawaslu Demak sudah tidak bisa mengakses informasi apapun di Silon. Hal ini tentu sangat menghambat proses pengawasan yang dilakukan.

Keterbukaan akses silon kepada Bawaslu ini pun sudah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 93 yang berbunyi "KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota"

Tag
bawaslu demak
berita