Lompat ke isi utama

Berita

4.161 Berkas Calon PTPS Diterima Bawaslu Demak

Monitoring Ketua Bawaslu Pada Proses Pendaftaran Calon PTPS

Demak - Sudah sejak tanggal 2 Januari, pembukaan penerimaan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sudah dilaksanakan. Proses ini pun sudah berakhir pada 6 Januari 2024 kemarin. Proses yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan ini berhasil menjaring 4.161 calon PTPS yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi terlebih dahulu. Angka ini tentunya sudah melampaui dari kebutuhan 3.658 PTPS untuk Pemilu 2024.

Kordiv SDMO Bawaslu Demak, A Shobahus Surur, sebelumnya sudah memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memaksimalkan waktu 2 s/d 6 Januari 2024. Surur mengharapkan untuk tidak ada perpanjangan masa pendaftaran. Dengan angka pendaftar yang mencapai 4.161 berkas ini tentunya sudah melampaui target yang diperlukan.

"Seluruh proses penerimaan berkas berjalan dengan lancar dengan memaksimalkan publikasi sehingga target bisa tercapai", ungkap Surur.

Dalam prosesnya, beberapa calon PTPS yang mendaftar masih tersangkut di dalam Sipol dimana tercantum sebagai anggota partai politik. Permasalahan ini sama seperti pada proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan PKD. Hal ini sudah bisa diselesaikan dengan membuat surat pernyataan dan mengisi tanggapan masyarakat supaya namanya dikeluarkan dari keanggotaan parpol dalam Sipol. 

PTPS ini nanti akan diproses terlebih dahulu secara administrasi kemudian dilakukan seleksi wawancara. PTPS ini akan melaksanakan peran vital pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Surur berpesan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memilih orang-orang yang berintegritas dan bertanggung jawab untuk menjadi PTPS. (SR)