Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi Lewat Konten Kreatif

gratifikasi

Tangkapan layar instagram Bawaslu Kabupaten Demak "konten edukasi tolak gratifikasi"

Demak – Tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya berhenti pada pengawasan tahapan pemilu. Di masa non-tahapan seperti saat ini, Bawaslu Demak justru terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai upaya edukatif guna memberikan pencerahan kepada masyarakat, lembaga pemerintah, maupun sektor swasta tentang pentingnya praktik demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Salah satu langkah kreatif tersebut dilakukan pada Senin, 5 Februari 2026. Bawaslu Demak memproduksi konten video singkat (reels) yang sarat pesan moral, berisi ajakan kepada masyarakat—khususnya mereka yang berprofesi di bidang pelayanan publik—untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

Melalui media yang dekat dengan keseharian masyarakat, Bawaslu Demak ingin menanamkan kesadaran bahwa gratifikasi merupakan salah satu pintu masuk praktik korupsi yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi. Penolakan terhadap gratifikasi diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga : Bawaslu Demak Hadiri Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu Jawa Tengah

Konten tersebut dikemas secara ringan namun mengena, sehingga mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya integritas pribadi dalam menjalankan tugas dan profesi, agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang layak tanpa harus memberi imbalan apa pun.

Menurut Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Demak dalam membangun budaya anti-gratifikasi sejak dini, serta memperkuat nilai kejujuran dan tanggung jawab sebagai fondasi utama demokrasi yang sehat.  "Dengan pendekatan kreatif dan edukatif, semoga pesan penolakan gratifikasi menjadi kesadaran bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara” lanjut Ulin.

Penulis : Mudlo'af

Foto : -

Editor : Humas Bawaslu Demak